izin untuk batubara ellul
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Badan Usaha, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Izin Usaha batubara untuk kepentingan dalam negeri.